THORIQOOT QOODIRIYYAH WAN NAQSABANDIYYAH PONDOK PESANTREN SURYALAYA SYEKH AKMAD SHOHIBUL WAFA TAJUL ARIFIN ( ABAH ANOM )

Minggu, 30 Januari 2011

SURAT KEPUTUSAN Nomor : SKEP.360.PPS.XI.2008 TENTANG PENETAPAN / PENGANGKATAN PENGURUS YAYASAN SERBA BAKTI PONDOK PESANTREN SURYALAYA MASA HIDMAT 2008 - 2013

PONDOK PESANTREN SURYALAYA
Desa Tanjungkerta - Kecamatan Pagerageung 46158
Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat - Indonesia

Telp. (0265) 454830-455801 Fax. (0265) 455830

SURAT KEPUTUSAN
Nomor : SKEP.360.PPS.XI.2008
TENTANG
PENETAPAN / PENGANGKATAN PENGURUS
YAYASAN SERBA BAKTI PONDOK PESANTREN SURYALAYA
MASA HIDMAT 2008 - 2013




Bismillahirrahmanirrahim
Dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Wata'ala
SESEPUH PONDOK PESANTREN SURYALAYA


MENIMBANG :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan dan kelancaran tugas organisasi Yayasan Serba Bakti Pondok Pesantren Suryalaya, maka dipandang perlu segera terbentuk pengurus inti masa bakti tahun 2008 - 2013.
MENGINGAT :
  1. Tanbih Wasiyat Syaikhuna Almukarrom Syaikh H. Abdullah Mubarok Bin Nur Muhammad tanggal 13 Februari 1956.
  2. Surat Pernyataan Sesepuh Pondok Pesantren Suryalaya Nomor 211.PPS.X.1998 tanggal 11 Jumadil Akhir H / 2 Oktober 1998 M.
  3. Berakhirnya masa bakti Pengurus Organisasi di Lingkungan Pondok Pesantren Suryalaya tahun 2003 - 2008 pada tanggal 7 Oktober 2008, berdasarkan Surat Keputusan Sesepuh Pondok Pesantren Suryalaya. Nomor : SKEP.064.PPS.X.2003 tanggal 7 Oktober 2003, khusus mengenai PENGURUS YAYASAN SERBA BAKTI PONDOK PESANTREN SURYALAYA.
MEMPERHATIKAN :
  1. Undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang YAYASAN
  2. Perkembangan dan kemajuan Pondok Pesantren Suryalaya dalam mensosialisasikan Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah baik di dalam maupun di luar negeri.
  3. Hasil rapat Panitia Kecil tanggal 22 Oktober 2008 di lantai II Madrasah Pondok Pesantren Suryalaya.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
  1. Menetapkan dan mengangkat Kepengurusan (Inti) Yayasan Serba Bakti Pondok Pesantren Suryalaya yang baru masa bakti 2008 - 2013, sesuai ketentuan UU Nomor 16 tahun 2001, yang nama-namanya sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Keputusan ini.
  2. Dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan Sesepuh Pondok Pesantren Suryalaya, Nomor : SKEP.064.PPS.X.2003 tanggal 7 Oktober 2003, khusus mengenai Susunan Pengurus Yayasan Serba Bakti Pondok Pesantren Suryalaya (Lampiran II), dinyatakan tidak berlaku lagi.
  3. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan atau kekurangan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
 
Surat keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Ditetapkan Di :
Pada tanggal : 
Suryalaya
11 Dzulqodah 1429 H

09 November 2008 M
Sesepuh,
KH. A. Shohibulwafa Tajul Arifin ra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Pengikut